Minggu, 21 Februari 2016

Ini peringatan bagi siapa saja yang meremehkan kredit motor

Pawitandirogo.com , MADIUN – Ini peringatan bagi siapa saja yang meremehkan kredit motor. Kalau tidak ingin senasib dengan Saeran, 49, warga Desa Durenan, Kecamatan Gemarang. Dia nekat menggadaikan sepeda motor yang cicilannya belum lunas. Dari hasil gadai yang tak seberapa yakni senilai Rp 1,8, Saeran harus merasakan pengabnya bui.
Kemarin (18/2), Saeran mengikuti sidang putusan terhadapnya. ‘’Terdakwa divonis empat bulan penjara dikurangi selama dalam masa penahanan,’’ ungkap Ari Gunawan, Ketua Majelis Hakim, saat membacakan surat putusan terhadap Saeran.
Abaikan Cicilan Motor Saeran warga Kecamatan Gemarang Nginap di Penjara

Tidak hanya harus mendekam di penjara, Saeran juga harus mengembalikan sepeda motor yang belum lunas kreditnya itu. Namun demikian, Saeran rupanya bernasib beruntung. Pasalnya, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Inda Putri Manurung, sebelumnya dia dituntut lima bulan penjara.
Awal mula ceritanya, Agustus 2014 lalu, Saeran membeli sepeda motor bekas (mokas) di salah satu dealer di Mejayan. Hanya saja, pembayaran melalui sistem kredit. Lantaran dia mengajukan pembelian melalui sistem kredit, FIFGROUP sebagai pemberi kredit pun melakukan survei kelayakan pemberian kredit kepada Saeran. ‘’Dari laporan hasil survei, dia layak. Oleh karena itu dia pun diberikan kredit untuk pembiayaan mokas tersebut,’’ terang Slamet Hariyanto, Branch Manager FIFGROUP Cabang Madiun,.

Alhasil, Saeran pun membawa pulang motor yang dia inginkan. Sayangnya dalam perjalanannya, pembayaran angsuran kredit Saeran mulai tersendat. Puncaknya, ketika memasuki bulan ke delapan, dia sama sekali tidak membayar sisa angsuran. Ketika karyawan FIFGROUP mendatangi rumah Saeran, tak tahunya sepeda motor yang belum lunas itu sudah berpindah tangan. ‘’Oleh pihak kami sebenarnya terus kami ingatkan untuk menyelesaikan kewajiban, namun tidak ada tanggapan dan tanggung jawab. Akhirnya kami tempuh jalur hukum,’’ ungkapnya.
Pihak FIFGROUP sendiri menderita kerugian Rp 13,05 juta dari tindakan Saeran itu. Menurut Slamet, kejadian yang dialami Saeran itu merupakan pelajaran bagi banyak pihak. Terutama, bagi yang nakal seperti Saeran. Sebab, meski sepele, namun tindakan tersebut jelas melanggar hukum. ‘’Di klausul perjanjian saja sudah tertulis larangan memindahtangankan barang karena belum sepenuhnya hak milik. Tentu karena jelas-jelas melanggar hukum, kami proses sesuai hukum yang berlaku,’’ tukasnya. (mg4/eba/Radar Madiun)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar